Berikut ini berbagai struktur pemerintahan desa beserta penjelasannya. 1. Kepala Desa. Kepala desa merupakan orang yang berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa. Kedudukan kepala desa berada langsung di bawah Bupati dan ia bertanggung jawab kepada Bupati melalui camat. Fungsi dan tugas dari kepala desa adalah memimpin penyelenggaraan
Dalam pembahasan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dijelaskan bahwa Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan merupakan bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. berikut ini penulis akan membahas.
Mamesah selaku Kaur Umum, Andre Rumopa selaku Kaur Keuangan, Frangky Tenges selaku Kaur Keuangan, Kartini Kumajas selaku Kepala Jaga 2, dan Franky Rindorindo selaku Kepala Jaga 4. Dokumentasi dipakai untuk memenuhi dokumen-dokumen yang ada dilapangan seperti foto kegiatan yang ada, koesioner digunakan oleh peneliti agar dapat mengumpulkan
12. Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD. 13. Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD. 14.
Kaur Tata Usaha dan Umum juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya. Hak Kaur Tata Usaha dan Umum Dan dalam melaksanakan tugas, Kaur Tata Usaha Dan Umum berhak: 1. Menerima gaji (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan
hj6oz.
tugas kaur umum desa